Pages

Senin, 24 Oktober 2011

Kawasan Bebas Asap Rokok Segera Diperdakan

Pemko dan DPRD Padang Sampaikan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok Secara Resmi
Komitmen Pemko Padang untuk memciptakan kawasan bebas rokok guna memberikan udara yang bersih bagi warga kota Padang semakin serius. Hal ini dibuktikan dengan akan diperdakannnya Kawasan Tanpa Rokok di Padang Kota tercinta ini.

“Jika selam ini payung hukum tentang “Kawasan Tanpa Asap Rokok” hanya berupa Perwako Kedepan kita kan membuat perda tentang “Kawasan tanpa Asap Rokok” ini” papar Wakil walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah usai Paripurna Penyampaian resmi Rancangan perda (renperda) Kota Padang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Pembinaan Anak Jalanan (24/10) di DPRD Padang.

Artinya jika selama ini dengan Perwako bagi yang melanggar aturan di “Kawasan Tanpa Asap Rokok “ hanya diberikan sanksi teguran tanpa adanya sanksi yang membuat efek jera. Dikatakan Mahyeldi dengan adanya perda nantinya aka nada sanksi yang membuat efefk jera. Karena didalam ranperda kita memuat adanya sanksi berupa sanksi denda dan sanksi pidana,’”urainya.

Namun ditegaskan Mahyeldi agar masyarakat tidak salah paham, yang dimaksud dengan kawasan bebas rokok ini bukan bererti di Kota Padang ini tidak dibolehkan merokok sama sekali.

Kawasan Bebas rokok maksudnya tidak diperbolehkan merokok dikawasan yang sudah ditentukan, seperti dalam ranperd a ini disebutkan tempat-tempat yang tidakdiperbolehkan merokoksperti di tempat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit,Puskesmas), tempat proses belajar mengajar, tempat bermain dan berkumpul anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Dikatakannya juga selain larangan merokok dikwasan-kawasan yang merupakan “Kawasan Bebas Asap rokok tersebut juga harus bersih dari iklan-iklan rokok.

Meskipun demikian masih ada pertimbangan ditempat-tempat yang disebutkan diatsa sebagai Kawasan Bebas Rokok” namun disana tetap disediakan ruangan khsus untuk merokok. “Kita tetap perbolehkan merokok dikawasan bebas rokok tersebut namun hanya diruangan tertentu yang akan kita sediakan. Jadi tidak ada lagi alasan bagi perokok untuk merokok sebarang dikawasan Bebas Asap Rokok,” paparnya.

Terakhir Mahyeldi berharap agar ranperda ini bisa segera diperdakan. Dengan demikian warga kota Padang akan memperoleh haknya untuk mendapatkan udara yang bersih bebas dari asap rokok. Apalagi tidak dipungkiilagi asap rokok adalah sumber penyakit yang mengancam kesehatan tidak hanya bagi yang menkonsumsi rokok namun juga bagi yang menghirup asap rokok secara tidak langsung. Bahkan menurut ilmu kesehtan bahay perokok pasif ini terhadap ancaman penyakit lebih parah ketimbang merela yang perokok aktif.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar